Asy Syaikh Atho’ Abu Rusytah –amir Hizbut tahrir- ditanya seputar
masalah gambar oleh seorang pemuda, pertanyaannya sebagai berikut:
Saya menjalani profesi yang berkaitan dengan gambar. Melalui profesi
yang saya tekuni itu saya bersentuhan dengan beberapa aktivitas berikut:
* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput,
mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan
* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi
* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri
* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di
jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran”
atau “dilarang berjalan bersama anjing”)
* Menggambar bagian badan
manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman,
jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)
* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan
Saya mengharapkan penjelasan hukum syara’ mengenai aktivitas-aktivitas tersebut, wa barakaLlaahu fiikum!
Jawaban Asy Syaikh Abu Rusytah sebagai berikut:
Sebelum sampai pada jawaban atas pertanyaan di atas, terlebih dahulu kami ingin menegaskan dua hal berikut:
yang pertama: bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas
perbuatan melukis, atau menggambar dengan tangan, sebagaimana makna yang
dikehendaki di dalam hadits, bukan menghasilkan gambar dengan kamera.
Adapun mengambil gambar dengan kamera maka hukumnya mubah karena hadits
yang ada tidak bisa diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
Yang kedua: Bahwa jawaban ini membahas tentang hukum syara’ atas gambar
datar dua dimensi yang tidak memiliki bayangan. Adapun membuat karya
yang memiliki bayangan, atau patung, maka dia haram dalam segenap
kondisinya karena adanya dalil-dalil syara’ mengenai hal tersebut,
dengan pengecualian mainan anak-anak karena adanya dalil yang
membolehkannya, sebagaimana nanti akan dijelaskan pada akhir jawaban.
Terkait dengan dua pertanyaan:
* Memodivikasi gambar dan mengoreksinya (seperti menghilangkan keriput,
mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya)
* Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan
Sesungguhnya dua pertanyaan ini berkaitan dengan menggambar sesuatu
yang memiliki nyawa (ruh), atau melakukan editing terhadap gambar
makhluq bernyawa dengan menggunakan tangan seperti menghilangkan keriput
atau beberapa ciri di wajah. Dengan demikian, pengharaman yang terdapat
dalam dalil-dalil syara’ dapat diterapkan dalam kasus ini, sama saja
apakah hal tersebut dilakukan dengan pena, dengan mouse di computer,
selama pekerjaan menggambar itu dilakukan oleh tangan manusia terhadap
makhluq yang bernyawa, maka keharaman yang ada pada dalil berlaku atas
aktivitas tersebut. Al Bukhori mengeluarkan sebuah hadits dari Ibnu
Abbas –Allah meridhoi keduanya- yang berkata: “Rasulullaah shollallaahu
‘alaihi wa sallama bersabda : “barang siapa melukis suatu gambar maka
Allah akan mengadzabnya sampai dia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar
itu, padahal sampai kapan pun dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke
dalamnya”. Al Bukhori juga mengeluarkan hadits dari jalan Ibnu Umar
–semoga Allah meridhoi keduanya- bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda ,”sesungguhnya orang yang telah membuat gambar ini
akan disiksak pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka “coba
hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!”.
Mengenai dua pertanyaan:
* Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi
* Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri
Dengan kata lain, penanya mengambilnya dari orang lain, tidak
menggambarnya sendiri. Dengan demikian, di sini berlaku hukum
menggunakan gambar. Dalam hal ini terdapat tiga macam hukum:
Pertama: Apabila anda mengambil gambar itu untuk diletakkan di
tempat-tempat ibadah, seperti tempat sujud untuk sholat, atau tirai
masjid, iklan (di’aayah) atau pengumuman (i’laan) masjid dan semacamnya,
maka itu haram, tidak dibolehkan.
Dalilnya adalah:
Hadits
dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasul shollallaahu ‘alaihi wa
sallam tidak mau memasukki Ka’bah sehingga gambar-bambar di dalamnya
dihapus. Penolakkan Rasul shollalaahu ‘alaihi wa sallam untuk memasuki
Ka’bah sampai gambar-gambar di dalamnya dihapus merupakan indikasi
adanya larangan tegas untuk meletakkan gambar di tempat-tempat ibadah,
maka itu menjadi dalil atas haramnya menaruh gambar di dalam masjid.
Imam Ahmad mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu :
Bahwa Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau masuk ketika
melihat gambar-gambar di dalam rumah –yaitu Ka’bah- , dan memerintahkan
agar ia dihapus”.
Kedua: Adapun jika penanya mengambil gambar
yang tidak dia gambar sendiri untuk diletakkan di tempat-tempat tertentu
selain tempat ibadah, maka dalil-dalil syara’ menjelaskan bahwa itu
dibolehkan –dengan disertai kemakruhan (dibenci oleh syara’ –pent) jika
gambar itu diambil dan diletakkan di tempat-tempat yang mengandung
penghormatan atau pemuliaan, seperti di rumah-rumah, media-media
informasi lembaga-lembaga kebudayaan, di kaos atau pakaian, di
sekolah-sekolah, di kantor-kantor, dan di tempat-tempat terbuka lain
yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas ibadah, atau digantung di
dalam kamar atau dikenakan dalam rangka mempermanis penampilan, maka
semua itu hukumnya dibenci (makruuh).
Yang mubah adalah jika
gambar diletakkan bukan di tempat ibadah dan bukan tempat yang
“terhormat”, seperti karpet yang digelar di bawah, di atas kasur dimana
orang tidur di atasnya, atau di bantal yang digunakan untuk bersandar,
atau gambar yang ada di lantai yang diinjak-injak dan yang semisalnya,
maka semua tu hukumnya mubah. Di antara dalil-dalil yang menunjukkan hal
tersebut adalah:
Hadits dari Abu Tholhah yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim dengan lafadz : aku mendengar Raulullaah shollallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “”Malaikat tidak masuk ke rumah yang di
dalamnya terdapat anjing dan gambar.”; Dalam sebuah riwayat dari sebuah
jalan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim beliau bersabda “kecuali gambar
yang ada di pakaian” Ini menunjukkan adanya pengecualian terhadap
gambar yang ada di pakaian, atau gambar yang dilukis.
Ini
menunjukkan bahwa gambar dua dimensi seperti gambar yang dilukis di
pakaian hukumnya boleh, Sebab malaikat bersedia memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar dua dimensi. Akan tetapi ada pula hadits-hadits
lain yang menjelaskan jenis kemubahan ini:
Hadits dari Aisyah
Radiyallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh Al Bukhori, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menuju saya sementara di
dalam rumah terdapat tirai tipis bergambar, maka warna wajah beliau
berubah, kemudian mengambil tirai itu dan merobeknya”
Qirom
(kain tipis) merupakan salah satu jenis pakaian yang biasa dipasang
sebagai penutup pintu di dalam rumah, hal itu membuat rona wajah
Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam berubah (marah) kemudian
melepas tirai tersebut. Ini menunjukkan adanya contoh untuk meninggalkan
perbuatan memasang tirai sebagai penutup pintu apabila ia bergambar.
Apabila hadits ini dikaitkan dengan kebolehan malaikat untuk memasuki
rumah yang didalamnya terdapat gambar yang terlukis di pakaian, maka hal
tersebut menunjukkan bahwa larangan untuk memajang gambar dua dimensi
itu tidak tegas, atau sekedar dibenci (makruuh), dan juga karena gambar
tersebut dipasang sebagai penutup pintu, sedang pintu adalah tempat yang
terhormat, dengan demikian, memasang gambar di tempat yang terhormat
adalah makruh.
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu
yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, dari perkataan Jibril ‘alaihis salaam
kepada Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam : “perintahkanlah agar
tabir tersebut dipotong dan dijadikan dua bantal yang diinjak,”. Dengan
demikian, Jibril ‘alaihis salam telah memerintahkan kepada rasulullah
shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghilangkan turai bergambar dari
tempat yang terhormat, dan agar ia dijadikan sebagai dua bantal yang
diinjak. Ini berarti, menggunakan gambar yang digambar oleh orang lain
di tempat-tempat yang tidak dihormati adalah boleh.
Terkait dengan dua pertanyaan:
* Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di
jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran”
atau “dilarang berjalan bersama anjing”)
* Menggambar bagian badan
manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman,
jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo)
Jawaban untuk dua pertanyaan ini adalah sebagai berikut:
Apabila tanda yang dilukis menggambarkan makhluq bernyawa maka dia
haram, sebab hadits-hadits mengharamkan gambar yang menunjukkan adanya
sifat memiliki ruh (nyawa). Sifat ini dapat diterapkan kepada setiap
gambar makhluq secara utuh maupun, separuh saja, gambar kepala yang
disambung dengan bagian tubuh lain seperti kedua tangan dan semisalnya.
Adapun apabila tanda (rambu)nya tidak menunjukkan adanya nyawa, seperti
tangan saja, atau gambar jari yang menunjuk kepada sesuatu atau dua
tangan yang saling bersalaman atau yang semisalnya, maka keharaman tidak
bisa diterapkan terhadapnya.
Adapun gambar kepala yang tidak
digabung dengan angggota badang yang lain, maka dalam hal ini terdapat
perbedaan pendapat. Dan yang paling kuat adalah bahwa kepadala saja yang
tidak digabung dengan bagian tubuh lain adalah tidak haram. Itu karena
ada hadits yang membolehkan untuk memotong kepada patung sehingga
tersesa seperti pohon, seperti halnya hadits Abu Hurairah ra. Yang di
dalamnya terdapat perkataan Jibril alaihis salam kepada Rasulullah
shollalallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa patung itu tidak lagi haram
ketika kepalanya dipotong. ..”.. Maka perintahkanlah agar kepala patung
tersebut dipotong dan dibuat seperti bentuk pohon ..” dikeluarkan oleh
Ahmad. Hadits ini berarti bahwa sisa patung dan kepalanya ketika telah
dipotong sama-sama tidak haram. Dan ini tidak berarti bahwa yang tidak
diharamkan adalah badan patung yang kepalanya sudah terpotong, sedangkan
kepala yang terpotong tetap haram. Tidak demikian karena perintah
Jibril kepada Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memotong
kepala patung menunjukkan bahwa pemotongan itu hukumnya boleh. Dengan
demikian, segala hal yang menjadi konsekuensinya/ikutannya adalah boleh.
Dan harap diketahui, bahwa Hanabilah (hambaliyah) dan Malikiyah
membolehkan kepala saja, sedangkan Syafi’iyyah mengalami perbedaan
pendapat. Sebagian besar ahli fiqh syafiiyyah menyatakan bahwa gambar
kepala saja adalah haram, sementara yang lain membolehkannya.
Adapun terkait dengan dua soal yang terakhir:
* Menggambar lukisan manusia atau hewan yang tidak menyerupai kenyataan (karikatur)
* Menggambar tokoh cerita imajiner yang tidak ada dalam kenyataan
Jawabnya adalah bahwa sesungguhnya selama gambar itu menunjukkan adanya
ruh (nyawa) meskipun tidak ada persamaannya di dalam kenyataan, itu
tetap haram. Sebab, nash-nash syara’ dapat diterapkan terhadap kasus
tersebut. Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan
Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa untuk melepas tirai yang terpasang di pintu
yang bergambar kuda yang memiliki sayap. Padahal dalam kenyataannya
tidak ada kuda yang memiliki sayap.
Iamam Muslim mengeluarkan
hadits dari Aisyah rodhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar sementara aku menutupi
pintuku dengan durnuk yang terdapat gambar kuda-kuda yg memiliki sayap.
Maka beliau memerintahkan aku utk mencabut tabir tersebut maka akupun
melepasnya” sementara durnuk merupakan salah satu jenis pakaian.
Kemudian, saya hendak mengulang kembali apa yang telah saya ungkapkan
di awal, bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar yang tidak
diperuntukkan bagi anak-anak. Adapun jika diperuntukkan bagi anak-anak,
seperti gambar karikatur untuk anak-anak, atau gambar tokoh imajiner
untuk anak-anak, untuk permainan atau hiburan mereka, atau untuk
pendidikan mereka. Semua itu hukumnya boleh karena adanya dalil yang
menyebutkan hal tersebut:
Abu Dawud mengeluarkan hadits dari Aisyah
radhiyallaahu ‘anhaa, dia berkata: Suatu hari Rosululloh -shollallohu
alaihi wasallam- pulang dari perang tabuk atau perang khoibar. (Saat
itu) lemari kecil Aisyah tertutup tirai, lalu berhembuslah angin, yang
menyingkap tirai itu, sehingga terlihatlah banyak mainan boneka wanita
milik Aisyah. Beliau bertanya: “Apa ini, wahai Aisyah?”, ia menjawab:
“Anak-anak perempuanku”.
Hadits Aisyah yang dikeluarkan oleh Al
Bukhori, dia berkata, “aku bermain dengan anak-anak perembuanku
(boneka) di sisi Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam.. “ yaitu bermain
dengan boneka berbentuk anak-anak perempuan.
Demikian juga dengan
hadits Ar Robii’ binti Ma’awwid Al Anshoriyyah rodhiyallaahu ‘anhaa yang
dikeluarkan oleh Al Bukhori dia berkata, “Kami berpuasa dan
memerintahkan anak-anak kecil kami berpuasa. Kami membuatkan mereka
mainan dari bulu. Maka, apabila mereka menangis karena lapar, kami
berikan mainan itu kepadanya, sampai tiba waktu berbuka”. Maksudnya,
menghibur mereka dengan mainan, sampai tiba waktu berbuka.
Semua
hadits itu membolehkan mainan anak-anak bahkan seandainya mainan itu
berbentuk patung makhluk yang memiliki nyawa. Atas dasar itu, merupakan
hal yang lebih utama jika gambar datar dua dimensi adalah boleh,
bagaimana pun bentuknya.
12 Syawal 1431 H
Bertepatan dengan 21 September 2010