Penulis akan mengutip 2 pasal yang menjadi intisari dari RUU ormas tersebut yakni :
Pasal 2
“Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Pasal 3 “Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan
cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
Pancasila
Pilar ini merupakan buatan Presiden Soekarno. Beliaulah yang kali pertama merumuskan ide pancasila ini. Dari
lima dasar Pancasila, selanjutnya Soekarno mengusulkan Trisila, yang
merupakan perasan dari Pancasila, yaitu: socio-nationalism,
socio-democratie, dan ketuhanan, dan dari Trisila ini kemudian Soekarno
juga mengusulkan Ekasila, yaitu “gotong-royong”. Soekarno berpendapat bahwa gotong-royong merupakan paham yang dinamis, lebih dinamis daripada kekeluargaan. Jadi,
sangat aneh jika orang-orang yang datang belakangan mengatakan
pancasila harga mati, sedangkan soekarno sendiri tidak mengatakan
demikian, bahkan pernah mengusulkan Trisila bahka Ekasila.
Disamping itu, mengutip apa yang
dijelaskan oleh Jubir Hizbut Tahrir Indonesia saat diundang sebagai
pembicara untuk acara Bedah Buku Pancasila dan Syariat Islam karya Prof. Hamka Haq di Megawati Center, Jakarta, beliau menjelaskan bahwa “Pancasila
hanyalah set of philosophy atau seperangkat pandangan filosofis tentang
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang
dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai set of philosophy, Pancasila tidaklah mencukupi (not sufficient) untuk mengatur negara ini (to govern this country).Buktinya,
di sepanjang Indonesia merdeka, dalam mengatur negara ini, rezim yang
berkuasa—meski semua selalu mengaku dalam rangka melaksanakan
Pancasila—ternyata menggunakan sistem dari ideologi yang berbeda-beda. Rezim Orde Lama misalnya, menggunakan Sosialisme. Rezim Orde Baru menggunakan Kapitalisme.Rezim sekarang oleh banyak pengamat disebut menggunakan sistem neo-liberal.Jadi,
meski pada level filosofis semua mengaku melaksanakan Pancasila,
underlying system atau sistem yang digunakan ternyata lahir dari
ideologi sekularisme baik bercorak sosialis, kapitalis ataupun liberalis.”
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum
dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini. Namun dalam sejarahnya, ternyata UUD’45 pernah mengalami 4 kali amandement.
Hal ini terjadi pasca era reformasi yang berhasil menggulingkan Presiden soeharto pada Mei 1998.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Dengan dasaar tersebut maka sejak kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Dengan dasaar tersebut maka sejak kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Ini membuktikan bahwa klaim harga mati
hanyalah klaim yang tak berdasar dan ahistoris terhadap pancasila dan
UUD 1945 itu sendiri.
Syari’ah Islam Harga Mati
Syariat Islam Harga Mati yang tidak bisa ditawar. Islam tidak bisa dipisahkan dengan syariat Islam yang bersumber dari Allah dan rasulNya. Itu
karena Islam adalah agama sempurna. Kesempurnaannya sebagai sebuah
sistem hidup dan sistem hukum meliputi segala perkara yang dihadapi oleh
umat manusia. Allah
swt menurunkan syari’at Islam kepada Rasulullah SAW melalui malaikat
Jibril as yang ditujukan untuk mengatur interaksi hubungan manusia
dengan dirinya sendiri dalam perkara pakaian, makanan, minuman dan
akhlak, yang mengatur interaksi hubungan manusia dengan sesamanya yakni
dalam perkara mu’amalah dan ‘uqubat dan yang mengatur interaksi hubungan
manusia dengan penciptanya yakni dalam perkara aqidah dan ibadah. Inilah
kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideologi atau
mabda’, yakni agama yang tidak hanya berupa aqidah ruhiyah sebagaimana
aqidah agama lain seperti agama ahlul kitab Nasrani dan Yahudi, atau
agama musyrik seperti Hindu, Budha, Konghuchu, Sinto dan agama musyrik
lainnya, atau juga Islam bukan hanya sebagai aqidah siyasiyah
sebagaimana ideologi lain seperti kapitalisme dan sosialisme yang tidak
memiliki aqidah ruhiyah, karena Islam adalah Aqidah ruhiyah sekaligus
juga merupakan aqidah siyasah. Wallahu A’lam. []
[adivictoria/www.globalmuslim.web.id]