Kamis, 07 Juni 2012

Saat Khilafah Berdiri, Siapa Kholifahnya ?




 2:40 AM | Author: Denny Asseifff


Soal:
Kalau nanti Khilafah berdiri, siapa yang akan menjadi khalifah kaum Muslim? Andai saja Amir atau anggota Hizbut Tahrir menjadi khalifah, bagaimana relasi keduanya sehingga dia tetap independen?
Jawab:
Jika Khilafah berdiri dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah yang diangkat menjadi khalifah adalah orang terbaik, setelah memenuhi syarat in’iqad: Muslim, balig, berakal, laki-laki, merdeka, adil dan mampu menjalankan seluruh kewajibannya sebagai Khalifah.[1] Adapun syarat lain, seperti keturunan Quraisy, mujtahid dan pemberani, hanyalah syarat pelengkap (afdhaliyyah); bukan syarat sah dan tidaknya seseorang menjadi khalifah.[2]
Hanya saja, siapakah yang paling layak di antara orang terbaik yang memenuhi kriteria tersebut? Tentu orang yang ikut berjuang menegakkan Khilafah, dan ketua partai politik, atau gerakan revolusioner yang berhasil mendapatkan mandat kekuasaan (istilam al-hukm) dari umat. Begitulah Nabi saw. mencontohkan dan begitulah sejarah membuktikan. Nabi saw. sendiri adalah ketua partai politik, yang dikenal dengan Hizbur Rasul, ketika masih di Makkah. Nabi saw. mendidik, mempersiapkan proses perubahan dan mewujudkan perubahan bersama para Sahabat yang menjadi anggota Hizbur Rasul hingga mendapatkan baiat pertama dan kedua dari kaum Aus dan Khazraj di ‘Aqabah, Mina. Wajar, jika kemudian Nabi saw. menjadi kepala Negara Islam pertama. Sebab, Baginda Nabi saw.-lah pejuang dan pemimpin para pejuang yang melakukan perubahan revolusioner tersebut.
Sejarah juga membuktikan hal yang sama. Revolusi Bolshevik dan Revolusi Iran adalah contoh nyata yang mengantarkan kedua pemimpin revolusioner ke tampuk kekuasaan. Hal yang sama juga bisa terjadi pada Hizbut Tahrir. Jika kelak Allah SWT memberikan pertolongan, umat pun akan menyerahkan mandat kekuasaan (istilam al-hukm) kepada Hizbut Tahrir dan pemimpin Hizb. Itu hal yang normal. Justru yang tidak normal, jika umat menyerahkan kekuasaannya kepada orang atau pemimpin partai, jamaah atau kelompok yang tidak berjuang menegakkan Khilafah. Sebab, jika ini terjadi maka ini akan menjadi musibah bagi Islam dan kaum Muslim, sebagaimana yang kini sedang berlangsung di Mesir, Tunisia dan Libya, misalnya. 
Masalahnya kemudian, bagaimana relasi Khilafah dengan Hizbut Tahrir di satu sisi, ketika kekuasaan tersebut diserahkan kepada Hizbut Tahrir, dan relasi antara Amir atau anggota Hizbut Tahrir dengan Khilafah di sisi lain?
Mengenai posisi Hizbut Tahrir ketika Khilafah sudah berdiri, maka Hizbut Tahrir sebagai partai politik tetap dalam posisinya sebagai partai politik yang tetap berada di tengah-tengah umat, mendidik dan mengawal pemikiran dan perasaan umat (qawam al-ummah afkaraha wa hissaha) sehingga pemikiran dan perasaan tersebut tetap terjaga. Ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Hizb dalam Qanun Idari-nya. Posisi ini tidak berubah hingga kapan pun. 
Selain itu, Hizb juga mengambil posisi yang tegas, tidak berada dalam pemerintahan sebagai partai pemerintah (hizb hakim), maupun partai oposisi (hizb mu’aridh). Pasalnya, konsep partai berkuasa dan oposisi (hizb hakim wa mu’aridh) ini memang tidak dikenal dalam Islam. Hizb akan tetap berdiri dalam posisinya sebagai partai yang selalu melakukan tugas dan fungsinya, mengoreksi kebijakan penguasa (muhasabatu al-hukkam), jika kebijakan-kebijakan tersebut dianggap menyalahi ketentuan hukum syariah. Semua itu bukan dalam rangka mencari-cari kesalahan, atau bahkan menjatuhkan mereka, tetapi untuk melaksanakan amar makruf dan nahi munkar semata-mata karena Allah SWT.
Kedua posisi ini akan tetap dijaga dan diperankan oleh Hizb, baik ketika Khilafah dipimpin oleh anggota Hizb maupun bukan. Sebab, inilah tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh Hizb dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT:
Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah/partai) yang menyerukan kebajikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104).
Tugas yad’una ila al-khayr (menyerukan Islam) bisa bermakna mengajak orang non-Muslim agar memeluk Islam, atau mengajak orang Islam untuk menerapkan Islam dengan sempurna. Adapun tugas ya’muruna bi al-ma’ruf wa yanhauna ‘an al-munkar (melakukan amar makruf nahi mungkar) bisa dilakukan terhadap umat, dengan mendidik dan mengawal pemikiran dan perasaan umat (qawam al-ummah afkaraha wa hissaha), sehingga pemikiran dan perasaan tersebut tetap terjaga; bisa juga dilakukan terhadap penguasa, dengan mengoreksi kebijakannya (muhasabah al-hukkam), jika kebijakan-kebijakan tersebut dianggap menyalahi ketentuan hukum syariah.
Hizb tidak memposisikan diri sebagai oposisi karena dengan tegas Nabi melarangnya. ‘Ubadah bin Shamit menuturkan:
«بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَعَلَى أَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَعَلَى أَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ وَعَلَى أَنْ نَقُولَ بِالْحَقِّ أَيْنَمَا كُنَّا لاَ نَخَافُ فِي اللهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ»
Kami membaiat Rasulullah saw. untuk mendengar dan taat (kepada Baginda Nabi saw. selaku kepala negara), baik dalam kondisi susah, senang, lapang maupun terpaksa dan untuk mengalahkan kepentingan kami, juga agar kami tidak merebut urusan (kekuasaan) tersebut dari pemangkunya, serta kami hendaknya menyatakan kebenaran di manapun kami berada. Kami tidak takut terhadap cacian pencaci, semata-mata karena Allah SWT (HR Muslim).
Jadi, meski Hizbut Tahrir mendapatkan mandat kekuasaan (istilam al-hukm) dari umat, tidak berarti Hizb menjadi partai berkuasa. Sebab, penyerahan mandat (istilam al-hukm) tersebut merupakan fase transisi, dari umat kepada Hizb. Kemudian, Hizb akan menentukan siapa yang paling layak menjadi khalifah. Jika Amir Hizb yang dibaiat in’iqad untuk menduduki jabatan tersebut, tidak lain karena dialah orang yang paling layak. Setelah itu, Hizb akan tetap pada posisinya semula. Adapun Amir atau anggota Hizb yang telah dibaiat oleh umat sebagai khalifah kaum Muslim akan direlakan oleh Hizb untuk memimpin umat. Jabatan Amir yang beliau sandang pun dilepas, dan Hizb pun akan memilih kembali anggota terbaiknya untuk menjadi amirnya yang baru. 
Dengan demikian, relasi Hizbut Tahrir di satu sisi dengan Khilafah dan Khalifah adalah tetap tidak berubah. Sebagai kekuatan politik yang berada di tengah-tengah umat, Hizb tetap solid dan memegang komitmen penuh untuk setia kepada Negara Khilafah, meski tetap kritis terhadap setiap kebijakan yang dijalankan oleh negara. Di sisi lain, relasi Hizb dengan Khalifah yang sebelumnya menjadi Amir Hizb tentu berubah, karena posisi Amirnya saat itu tidak lagi menjadi Amir Hizb, tetapi sudah menjadi Khalifah. 
Dengan demikian, Khalifah pun bisa menjaga jarak yang sama antara Hizb dengan komponen umat yang lain. Tidak ada nepotisme, kolusi maupun balas budi. Sebab, masing-masing hanya berpikir menjalankan kewajibannya terhadap Islam dan kaum Muslim, semata-mata karena Allah SWT, bukan karena yang lain. [Ust Hafid Abdurrahman]
Catatan kaki:

[1] Al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, cet VI, 2002 M/1422 H, hlm. 50-53.
[2] Ibid, hlm. 53.
Sumber HTI

Basyârah (berita gembira) Akan Tegaknya KHILAFAH ala Minhaajin Nubuwwah




تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan al-Bazar).

Sanad Hadits

Imam Ahmad menerimanya dari Sulaiman bin Dawud ath-Thuyalisi dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia berkata:

Kami sedang duduk di masjid bersama Rasulullah saw. Basyir adalah orang yang hati-hati dalm berbicara. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Ia berkata, “Wahai Basyir bin Saad, apakah engkau hapal hadis Rasulullah saw. tentang para pemimpin?”

Hudzaifah berkata, “Aku hapal khutbah beliau.”

Lalu Abu Tsa‘labah duduk dan Hudzaifah berkata, “Rasululah saw. bersabda: (sesuai dengan matan hadis di atas).” 1

Al-Bazzar2 menerimanya dari al-Walid bin Amru bin Sikin dari Ya‘qub bin Ishaq al-Hadhrami dari Ibrahim bin Dawud dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia bercerita bahwa ia sedang di masjid bersama bapaknya, Basyir bin Saad. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Kemudian terjadilah dialog seperti di atas.

Al-Haytsami berkomentar,3″Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Tarjamah an-Nu‘mân, juga al-Bazzar secara persis, ath-Thabrani secara sebagiannya di dalam al-Awsath, dan para perawinya tsiqah. Ibn Rajab al-Hanbali juga menukil riwayat Ahmad ini.

Makna dan Faedah

Hadis ini memberitahukan lima periode perjalanan kaum Muslim sejak masa kenabian. Periode pertama adalah periode kenabian.

Periode kedua adalah periode Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Para ulama sepakat bahwa periode Khilafah Rasyidah adalah periode Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian. Menurut sebagian ulama, periode ini adalah periode Khulafar Rasyidin sampai periode Khilafah al-Hasan bin Ali. Khilafah Umar bin Abdul Aziz oleh sebagian ulama juga dikategorikan Khilafah Rasyidah sehingga beliau juga dijuluki Khulafaur Rasyidin.

Periode ketiga adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang zalim. Lafal mulk bisa berarti kerajaan, bisa juga al-hukm wa as-sulthân (pemerintahan dan kekuasaan). Lafal mulk dalam hadis ini kurang tepat jika dimaknai kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan. Sebab, setelah Khulafaur Rasyidin, bentuk pemerintahan kaum Muslim tidak berubah menjadi kerajaan, tetapi tetap Khilafah. Kepala negara tetap seorang khalifah dan tidak pernah berubah menjadi raja. Ini adalah fakta yang telah disepakati para ulama. As-Suyuthi dalam Tarîkh al-Khulafâ’ berkata, “Aku hanya menyebutkan khalifah yang telah disepakati keabsahan imâmah-nya dan keabsahan akad baiatnya.”5

Secara faktual, Khilafah terus berlanjut sampai diruntuhkan oleh penjajah Barat tahun 1924 M. Namun, juga disepakati, selama rentang waktu tersebut terjadi penyimpangan dan keburukan penerapan Islam di sana-sini. Jadi, periode tersebut adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang di dalamnya terjadi kazaliman, yaitu peyimpangan dan keburukan penerapan sistem dalam beberapa hal.

Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan dan kekuasaan jabbariyah (diktator). Dalam riwayat Abu Tsa‘labah al-Khusyani dari Muadz bin Jabal dan Abu Ubaidah, periode ini digambarkan sebagai periode pemerintahan dan kekuasaan yang sewenang-wenang, durhaka, diktator, dan melampaui batas.6Gambaran demikian adalah gambaran pemerintahan dan kekuasaan yang bukan Islam. Periode pasca runtuhnya Khilafah saat ini tampaknya sesuai dengan gambaran tersebut.

Periode terakhir adalah periode kembalinya Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ini merupakan basyârah (berita gembira) akan tegaknya kembali Khilafah setelah keruntuhannya. Makna yang sama juga diriwayatkan dalam banyak riwayat. Jika riwayat ini digabung dengan riwayat lain yang semakna, yaitu riwayat akan masuknya Islam di setiap rumah, hadis al-waraq al-mu’allaq, hadis Khilafah turun di bumi al-Quds, hadis mengenai Dâr al-Islâm kaum Mukmin berpusat di Syam, hadis ‘adl wa al-jur, hadis hijrah setelah hijrah, hadis al-ghuraba’, hadis al-mahdi, dan hadis akan ditaklukkannya Roma, maka makna tersebut bahkan bisa sampai pada tingkat mutawatir.7

Basyârah ini selayaknya memacu semangat kita untuk terus berjuang demi tegaknya Khilafah, karena kita ingin mendapat kemuliaan, yakni turut menjadi aktor bagi terlaksananya janji Allah tersebut. Allâhummarzuqnâ dawlah Khilâfah Râsyidah.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb
 http://syabab1924.blogspot.com/2010/09/takhirj-hadits-riwayat-imam-ahmad.html

yang malas baca buku Risalah Khitbah, Kado Pernikahan, Persiapan Pernikahan, Sistem pergaulan dalam Islam, dan buku-buku lainnya mengenai fiqh pernikahan dapat menyimpulkannya disini,..





1. wahai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah (HR Bukhari) | begitu pesan Nabi saw

2. siapakah yg dianggap siap menikah? | adl yg telah baligh, pahami Islam, dan dewasa, dia mampu selesaikan masalah, tanggung jawab
3. nikah adalah ikatan agung nan suci | dari sanalah terbangun bahtera dakwah berpsangan, dan madrasah balatentara Allah selanjutnya
4. karenanya, hal baik seperti nikah haruslah dimulai dengan yg baik | buruk awalnya biasanya buruk tengah dan akhirnya
5. Islam menolak maksiat dalam interaksi lelaki-wanita semacam tunangan dan pacaran | Nbai tak mengenalnya samasekali, bahkan melarangnya
6. namun Islam tukarkan metode maksiat dengan metode taat sebelum menikah | khitbah lalu #ta'aruf yg halal agar nikah menjadi baik
7. pada asasnya, khitbah-#ta'aruf adl proses yg dijalani oleh org yg telah mantap hati dan siap nikah | utk pastikan diri dan calonnya
8. jadi khitbah-#ta'aruf bukanlah produk substitusi pacaran, bukanlah pembungkus maksiat pacaran atas nama yg lebih Islami
9. jadi sebelum melakukan proses khitbah-ta'aruf, pastikan semua urusan telah diselesaikan, orangtua pahami niat dan restui niat itu
10. sebelum melakukan proses khitbah-ta'aruf, rencana jg sudah dibuat, kapan ajuan waktu nikah, prosesi nikah, dan segala kaitannya
11. nah, bila semua sudah usai dipastikan, maka saatnya memilih pasangan, memilahnya dari ribuan untuk satu kebahagiaan | ridha Allah
12. “wanita dinikahi karena 4, harta, keturunan, kecantikan, dan agama, pilihlah yg beragama maka engkau bahagia” (HR Bukhari-Muslim)
13. jelaslah usul Nabi, bagi yg tujuan pernikahannya adl ridha Allah dan membangun keluarga sakinah | pilihan utama pada agamanya
14. tak habis pikir, Muslim yg ada niatan menyunting istri dari non-Muslim, apa tujuannya? dakwah blm tentu sampai, mafsadat sudah jelas
15. lebih tak habis pikir, wanita Muslim yg kagum atau melihat lelaki non-Muslim menarik? jelas yg jadi standarnya bukan ridha Allah
16. maka saat persiapan pribadi jelas | pilahlah calon yg memenuhi standar agama kita, bila cantik, kaya dan bangsawan, itu bonus
17. paling mudah jadi aktivis dakwah :D, akhlak-pikir calon terikat syariat, "sudah dibina tinggal dibini", tak perlu "dibini lalu dibina"


18. bagi yg blm jadi aktivis dakwah, carilah pasangan yg "mau dibina", yg mau tunduk pada ayat Allah dan lisan Nabi, itu baik sekali
19. perlu pula saya sampaikan, bila karena fisik wanita dipilih bersiaplah menyesal setelah menikah | sekali lagi, pilih agamanya
20. saat pilihan sudah tetap, maka khitbah dilaksanakan | ia adl pinta persetujuan kpd calon yg diinginkan, utk menjadi pasangan hidupnya
21. bila izin sang wanita telah terucap, khitbah blm selesai | ada ridha walinya yg tetap menjadi syarat bagi yang melamar wanita
22. disini perlu interaksi pria utk datangi wali perempuan, sampaikan maksud dan niatan | sampaikan perencanaan yg telah disiapkan
23. tentu, perlu pula bagi wanita utk yakinkan kedua orangtuanya sebelumnya, pastikan tidak ada masalah setelah ada pelamar bertamu
24. bila niatan tak disambut walinya, berlega dirilah tak perlu datangi dukun atau melamun | naik pohon kelapa, liat, akhwat tak cuma satu
25. segera tarik diri dan selesaikan urusan dengan akhwat yg tak disetujui walinya, bawa proposal pada akhwat yg siap, insyaAllah banyak
26. maka perlu kiranya, sejak awal saat akhwat telah merasa siap nikah, orangtua dikondisikan, agar tak menyulitkan pelamar kelak
27. bila niatan disambut baik wali akhwat, alhamdulillah, khitbah telah terlaksana, akad nikah terbuka depan mata, lanjutkan ke ta'aruf
28. beda ta'aruf dengan pacaran adl, bahwa ta'aruf memiliki batas waktu yg jelas dan tetap yaitu akad nikah, dan interaksi non-khalwat
29. mengenai batas waktu ta'aruf, tidak ada ketentuan, bisa esok hari atau tahun depan | lebih cepat lebih baik, serius itu cepat
30. perlu ditambahkan bagi ikhwan-akhwat | semakin panjang waktu ta'aruf, semakin besar potensi maksiat, selubungi pacaran atas nama ta'aruf
31. interaksi saat ta'aruf jg harus ditemani mahram, lelaki boleh menanyakan perkara yg menguatkannya untuk menikah, apapun itu
32. perkara yg sensitif bisa diketahui dari orangtua, shahabatnya, saudaranya, atau musyrifahnya (ustadzahnya)
33. Rasul jg membolehkan melihat wanita hingga memiliki kecenderungan padanya, melihat disini terbatas memandang fisik dirinya, tidak lebih
34. memandang akhwat yg akan dinikahi juga tak perlu buka jilbab dan kerudung, perkara semisal itu bisa ditanyakan pada mahramnya
35. bagaimana interaksi via phone dan sms? | boleh selama ada keperluan | "sudah makan belum", "sudah tahajud belum" bukan masuk keperluan
36. hati-hati mengotori proses ta'aruf, karena khalwat bisa terjadi bahkan di telp atau di sms, interaksi yg membuai dan sebagainya
37. jadi interaksi via telp dan sms, dilakukan dalam rangka siapkan pernikahan, bukan mengumbar rasa yang seharusnya setelah nikah
38. ingat, ta'aruf itu tak hanya pada wanitanya, tapi juga keluarganya | boleh juga libatkan 2 keluarga silaukhuwah utk rencana nikah
39. selama ta'aruf pikirkan selalu, "apakah dia cocok menjadi ibu dari anak-anak kelak?" | "apakah ia bisa mengimami dan melindungi?"
40. bagaimana setelah ta'aruf lantas tidak merasa ada kecocokan? | sampaikan saja, dan segerakan untuk selesaikan urusan, itu lumrah
41. lelaki berhak memilih wanita, dan wanita berhak untuk menolak | jangan rasa segan, karena tak ada korban dalam urusan ini
42. lalu bila telah pas di hati, lanjutkan ke jenjang pernikahan, setelah akad terucap | apapun halal bagimu dan baginya, segala urusan :D
43. perlu saya ingatkan sekali lagi, bagi lelaki | lakukan khitbah-nikah saat sudah siap, bukan menyiapkan diri setelah khitbah-ta'aruf
44. bagi wanita, silahkan pantau yg melamar anda | bila kesiapan belum ada, lebih baik diminta bersiap daripada masalah penuh dibelakang
45. apakah kesiapan berarti miliki kerja? | "nafkah bukan syarat nikah, tapi kewajiban setelah nikah" | namun, bagi calon mertua itu penting
46. apakah wanita boleh inisiatif mulai proses khitbah-ta'aruf? | "boleh, laksana Khadijah binti Khuwailid kepada Muhammad bin Abdullah"
47. apakah khitbah perlu perantara ustadz/ustadzah? | "tak harus, boleh sendiri bila mampu dan mau"
48. apakah khitbah boleh lewat sms atau media lain? | "boleh, selama yg dikhitbah bisa pastikan bahwa itu real, merpati pos pun jadi"
49. akhir kalam, khitbah-ta'aruf-nikah bukan coba-coba, bukan pula permainan, niatan hanya Allah yg tahu | semoga dimudahkan menikah :)
Copas tulisan Ust Felix Siauw

galau nyari rezeki ???



Allah ta'ala berfirman: "Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” Dalam ayat ini jelas Allah menegaskan bahwa Allah-lah yang memberi rezeki pada semua mahluknya, jadi tak perlu rasanya kita risau n galau dengan hal itu, tugas kita hanya berusaha sekuat tenaga menjemput rizki yang telah Allah tuliskan untuk kita, rasa takut ketika tidak mendapat rizki adalah godaan dari setan yang mencoba melemahkan keimanan kita, bukan kah Allah adalah tempat kita bergantung dan Allahlah sebaik-baiknya tempat bergantung.! Jadi tak perlu risau sob, teruslah berusaha, bersabar dan istiqomah-lah dalam ketaatan percayalah bahwa Allah beserta orang-orang yang taat.
keep hamassah!!!