Senin, 06 Juni 2016

Tentang Walimah (Walimatul `Ursy)

Pernikahan





I. Makna Walimah

Seperti yang kita tau, diantara rangkaian Pernikahan ada yang disebut Walimatul 'ursy, yaitu sebuah jamuan makan yang menghadirkan para undangan disebuah acara pernikahan.

- Menurut bahasa, kata Walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah Pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan.
- Sedangkan secara Istilah, Walimah berarti adalah Hidangan / Santapan yang disediakan pada Pernikahan.
- Di dalam Kamus disebutkan bahwa Walimah itu adalah Makanan Pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para Undangan dalam acara Pernikahan.

II. Hukum Mengadakan Walimah


Walimah merupakan sunnah, yang diadakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui Pernikahan yang berlangsung sehingga tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut.

Jumhur ulama mengatakan bahwa, mengadakan acara walimah pernikahan adalah sunah muakkadah. Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut ini:

"Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing.." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Setiap pernikahan itu harus ada walimahnya." (HR. Ahmad 5/359)
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba'sa bihi

III. Waktu Penyelenggaraan Walimah

Sedangkan mengenai batasan mengadakan Walimah As-Syaukani dalam Nailul Authar menyebutkan bahwa, Al Qadhi Iyadh telah mengemukakan bahwa para ulama sepakat tidak ada batasan khusus untuk walimah. Walaupun diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun diperbolehkan. Yang disunnahkan adalah bahwa acara itu diadakan sesuai dengan kemampuan suami.

Walaupun tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakan walimah, tapi lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimah setelah dukhul, yaitu setelah pengantin melakukan hubungan sek-sual pasca akad nikah.
Hal itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW, dimana beliau tidak pernah melakukan walimah kecuali sesudah dukhul.

Walimah juga boleh dilakukan beberapa kali, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah" (HR. Abu Dawud).

IV. Tata Cara Penyelenggaraan Walimah

Sedangkan mengenai tata cara penyelenggaraannya, syariat memberikan petunjuk sebagai berikut:

(1) Khutbah sebelum Akad
Disunnahkan ada khutbah sebelum akad nikah yang berisi nasihat untuk calon pengantin agar menjalani hidup berumah tangga sesuai tuntunan agama.

(2) Menyajikan hiburan
Walimah merupakan acara gembira, karena itu diperbolehkan menyajikan hiburan yang tidak menyimpang dari etika, sopan santun dan adab Islami.
Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Artinya:
“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” (HR. Tirmi-dzi)

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar.
Rasulullah SAW berkata,

يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ اْلأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ
Artinya:
“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang menyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat yang lain, beliau Rasulullah SAW bersabda,
“Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia mengucapkan:


أَتَيْنَاكُـمْ أَتَـيْنَاكُـمْ فَحَـيُّوْنَا نُحَيِّيْكُـمْ
لَوْ لاَ الذَّهَبُ اْلأَحْـمَرُ مَا حَلَّتْ بِوَادِيْكُـمْ
لَوْ لاَ الْحِنْطَةُ السَّمْـرَاءُ مَا سَمِنَتْ عَذَارِيْكُمْ
Artinya:
“Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah, Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat, Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.” (HR. Ahmad)

Rasulullah SAW juga bersabda:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
Artinya:
“Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” (HR. Ahmad)

(3) Jamuan Resepsi (Walimah)
Disunnahkan menjamu tamu yang hadir walaupun dengan makanan yang sederhana. (Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW telah mengadakan walimah untuk Shofiyah istrinya dengan kurma, keju, susu, roti kering dan mentega).
Diriwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf,
"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing."

V. Yang Harus Diperhatikan Saat Mengadakan Walimah

Dalam prakteknya, sering kita dapati orang begitu semangat untuk mengadakan walimah sehingga terkadang sampai melewati batas kewajaran dan mulai memasuki wilayah yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan rambu-rambu syariah.

(1) Jangan Berlebihan

Perintah walimah dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan untuk menghambur-hamburkan harta. Sebab orang yang menghambur-hamburkan harta termasuk saudaranya syetan.

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
Artinya:
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.." (QS. Al-Isra' : 27)

(2) Bukan Untuk Gengsi

Ada saja beberapa orang yang melakukan walimah (resepsi pernikahan) tujuannya hanya sekedar gengsi dan ingin dianggap sebagai orang yang mampu. Padahal keadaan sebenearnya tidak terlalu mampu atau malah mengadakan walimah dengan berhutang.

Jika ingin menyelenggarakan walimah, tidak perlu mengejar gengsi atau sebutan orang, dan juga jangan merasa menjadi dianggap pelit oleh orang lain. Keluarkanlah harta untuk walimah semampunya dan sesanggupnya saja. Kalo tidak ada, tidak perlu diada-adakan. Sebab yang penting acara walimahnya bisa berjalan walaupun secara sederhana, karena memang anjuran dari Rasulullah SAW.

Selain itu, dalam kenyataannya ada hal yang seharusnya perlu kita kritisi adalah sikap mengharapkan adanya uang di amplop yang diselipkan para tamu undangan. Bahkan ada yang dengan tidak malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan yang intinya tamu jangan membawa kado, tapi cukup membawa amplop yang berisi uangnya saja (Biar tidak tekor alias rugi).

(3) Hendaknya Dengan Mengundang Fakir Miskin

Jangan sampai walimah itu menjadi sebuah hidangan makan yang terburuk, yaitu dengan mengkhususkan hanya orang mampu (kaya) saja dan melupakan orang miskin. Maka sungguh acara walimah seperti itu adalah walimah yang paling jahat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
'Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Makanan yang paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin) tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang kaya)." (HR. Muslim)

Inilah walimah yang paling jahat dan alangkah sedihnya bila orang-orang miskin malah tidak dapat tempat, karena si empunya hajat hanya mengundang mereka yang perutnya sudah buncit saja. Maka marilah kita biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja dan hendaknya mengundang fakir miskin.

VI. Hukum Menghadiri Walimah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah. Sebagian mengatakan Wajib / Fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan Fardhu Kifayah dan sebagian lagi mengatakan Sunnah.

(1) Fardhu 'Ain
Yang mengatakan fardhu `ain berdalil dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya:
“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!” (HR. Bukhari dan Muslim)
"Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya." (HR. Muslim)

(2) Fardhu Kifayah
Sedangkan yang mengatakan fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya Pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.

(3) Sunnah
Sedangkan yang mengatakan sunnah berlandaskan kepada argumen bahwa pada hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.

VII. Sunnah Menghadiri Walimah

Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama: Jika Seseorang Diundang ke Walimah atau Jamuan Makan, maka Dia Tidak Boleh Mengajak Orang Lain yang Tidak Diundang (Tanpa Seizin) si Tuan Rumah.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata,
“Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua: Mendo’akan bagi Shahibul Hajat (Tuan Rumah) Setelah Makan.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

Allahumma aghfirlahum warhamhum wabariklahum fima rozaq tahum
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad)

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُم،ْ وَارْحَمْهُمْ

Allahumma barik lahum fiima rozaqtahum fahgfir lahum warhamhum
Artinya:
“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” (HR. Muslim)

Atau dengan lafazh:
اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي

Allahumma ath’im man ath’amanii wasqi man saqonii
Artinya:
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” (HR. Muslim)

Ketiga: Mendo’akan Kedua Mempelai.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Barokallahu Laka Wabaroka ‘Alaika Wajama’a Bainakuma Fii Khoir
Artinya:
“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Ahmad)

***
referensi berbagai sumber

Minggu, 13 Maret 2016

Revolution of Love (#ROL)

Suka sekali dengan cover bukunya.. merah + hitam. Perpaduan warna lembut dan berani.
Buku ini merupakan antalogi bersma teman teman. Entah , saya enggak menghitung sudah berapa antalogi yang saya tulis dengan teman teman, mulai dari FLP (Forum Lingkar Pena) Palembang, penulis ideologis Sumsel hingga dengan penulis nasional.

Alhamdulillah goresan goresan yang masih terus belajar bisa bersanding dengan penulis nasional. Semoga setiap goresan bisa berbuah pahala setiap orang yang membaca.

Namun hingga saat ini buku yang saya suka banget covernya ini, (hasil cetaknya sama kagak ya dg gambar) masih berada di waiting list hingga detik ini. lirik penerbit ^___^.

Ya walau bagaimanapun yang sudah baca semoga bisa bermanfaat yah.
Yuuuk..... terusss menulis. karena karyamu akan abadi disaat jasad tak akan mampu mnjadi makhluk yang abadi.


Salam hangat,

-Hikari Ilahi-


"Rizki-ku ada di langit, bukan di tempat kerja


Subhanallah, kisah yg sngat luar biasa.
 
("Rizki-ku ada di langit, bukan di tempat kerja.!")


📚Belajar Tawakal Kepada Putri 10 Tahun
Hatim Al Ashom, ulama besar muslimin, teladan kesederhanaan dan tawakal.
Hatim suatu hari berkata kepada istri dan 9 putrinya bahwa ia akan pergi utk menuntut ilmu.
Istri dan putri putrinya keberatan. Krn siapa yg akan memberi mereka makan.
Salah satu dari putri-putri itu berusia 10 tahun dan hapal Al Quran.
Dia menenangkan semua: Biarkan beliau pergi. Beliau menyerahkan kita kepada Dzat Yang Maha Hidup, Maha Memberi rizki dan Tidak Pernah mati!
Hatim pun pergi
Hari itu berlalu, malam datang menjelang...
Mereka mulai lapar. Tapi tdk ada makanan. Semua mulai memandang protes kepada putri 10 tahun yg tlh mendorong kepergian ayah mereka.
Putri hapal Al Quran itu kembali meyakinkan mereka: Beliau menyerahkan kita kepada Dzat Yang Maha Hidup, Maha Memberi rizki dan Tidak Pernah mati!
Dlm suasana spt itu, pintu rumah mereka diketuk. Pintu dibuka. Terlihat para penunggang kuda. Mereka bertanya: Adakah air di rumah kalian?
Penghuni rumah menjawab: Ya, kami memang tidak punya apa-apa kecuali air.
Air dihidangkan. Menghilangkan dahaga mereka.
Pemimpin penunggang kuda itu pun bertanya: Rumah siapa ini?
Penghuni rumah menjawab: Hatim al Ashom.
Penunggang kuda terkejut: Hatim ulama besar muslimin.....
Penunggang kuda itu mengeluarkan sebuah kantong berisi uang dan dilemparkan ke dalam rumah dan berkata kpd para pengikutnya: Siapa yg mencintai saya, lakukan spt yg saya lakukan.
Para penunggang kuda lainnya pun melemparkan kantong-kantong mereka yg berisi uang. Sampai pintu rumah sulit ditutup, krn banyaknya kantong-kantong uang. Mereka kemudian pergi.
Tahukah antum, siapa pemimpin penunggang kuda itu...?
Ternyata Abu Ja'far Al Manshur, amirul mukminin.
Kini giliran putri 10 thn yg telah hapal Al Quran itu memandangi ibu dan saudari-saudarinya. Dia memberikan pelajaran aqidah yg sangat mahal sambil menangis:
JIKA SATU PANDANGAN MAKHLUK BISA MENCUKUPI KITA, MAKA BAGAIMANA JIKA YG MEMANDANG KITA ADALAH AL KHOLIQ!
***
Terimakasih nak, kau telah menyengat kami yg dominasi kegelisahannya hanya urusan dunia.
Hingga lupa ada Al Hayyu Ar Rozzaq
Hingga lupa jaminan Nya: dan di LANGIT lah RIZKI kalian...
Bukan di pekerjaan...bukan di bank...bukan di kebun...bukan di toko...tapi DI LANGIT!
Hingga kami lupa tugas besar akhirat
اللهم لا تجعل الدنيا أكبر همنا
Duhai Allah, jangan Kau jadikan dunia sebagai kegundahan terbesar kami.....
Budi Ashari, Lc.
Barokallahu fiikum....